Informasi Terkini BIDANG SUMBER DAYA AIR

BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan Sumber Daya Air dan Drainase utama Perkotaan yang menjadi urusan Pemerintah Kota.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaran dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Penyusunan perencanaan teknis dan pelaksanaan program, anggaran teknis kegiatan anak sungai, kegiatan irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota;
c. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program, anggaran serta teknis kegiatan drainase utama perkotaan;
d. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana anak sungai, irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota dan drainase utama perkotaan;
e. Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pengelolaan anak sungai, irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota drainase utama perkotaan;
f. Pengelolaan sistem informasi dan data irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota;
g. Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi;
h. Pelaksanaan fasilitasi pemantauan dan evaluasi penanganan bencana terkait sumber daya air;

Related Post