TARIF/BIAYA RETRIBUSI LAYANAN

  1. Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pada Dinas Teknis
  2. Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pada Dinas Teknis
  3. Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja
  4. Pelayanan Pelayanan Penyewaan Alat Berat
  5. Pelayanan Pemasangan Sambungan Rumah Tangga (SR)
  6. Pelayanan Permohonan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Melalui OSS

Tarif/Biaya pada masing-masing layanan adalah sebegai berikut:

Tarif/ biaya layanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.