Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja.
Untuk melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), menyelenggarakan fungsi : a. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kegiatan teknis di bidang pengelolaan limbah tinja;
b. Melaksanakan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang pengelolaan limbah tinja;
c. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan limbah tinja;
d. Melaksanakan pelayanan penyedotan kakus;
e. Melaksanakan pemungutan, pengadministrasian dan pelaporan pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan;
f. Melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
g. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di IPLT;
h. Melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
i. Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT);
j. Menyajikan data dan informasi di bidang pengelolaan lumpur tinja;
k. Melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan limbah tinja;
l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah tinja;
m. Melaksanakan penyusunan laporan realisasi anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT);
n. Melaksanakan penyusunan laporan kinerja program Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT);
o. Melaksanakan pemungutan, pengadministrasian dan pelaporan pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan;
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
