Sekretariat Dinas mempunyai tugas Pengoordinasian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas mempunyai fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, anggaran pada lingkup dinas;
b. Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lainnya;
c. Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, penatausahaan kepegawaian, penatausahaan keuangan, kearsipan, perlengkapan, administrasi umum, kerumahtanggaan dan barang milik daerah;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kinerja pegawai;
e. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang dalam dinas untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi;
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, keuangan, realiasasi anggaran, program dan kegiatan dinas;
g. Penyelenggaraan pengelolaan data, informasi dan dokumentasi;
h. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat;
i. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
j. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama dan pelaksanaan advokasi hukum;
k. Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja UPTD;
l. Pengelolaan Alat Berat; dan
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
