Informasi Terkini BIDANG TATA RUANG

BIDANG TATA RUANG

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan Penataan Ruang yang menjadi urusan Pemerintah Kota.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaran dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penataan ruang;
b. Penyusunan program penyelenggaraan penataan ruang;
c. Perencanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
d. Pemberian rekomendasi izin di Bidang Tata Ruang;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related Post