UNIT PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN

Tugas Unit Pengelola Pengaduan




  1. Unit penerima pengaduan bertugas menerima pengaduan, menginvetarisir dan mengklasifikasikan jenis
    pengaduan untuk kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang yang membidangi dan memberikan informasi hasil penanganan pengaduan.
  2. Unit Penanganan Pengaduan bertugas menganalisa penyebab pengaduan, menetapkan tindakan, memverifikasi, memberikan informasi tindakan melalui unit penerima pengaduan serta mengevaluasi pengaduan.

SK Tim Pengaduan Dinas PUTR Kota Metro