Tugas Unit Pengelola Pengaduan
- Unit penerima pengaduan bertugas menerima pengaduan, menginvetarisir dan mengklasifikasikan jenis
pengaduan untuk kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang yang membidangi dan memberikan informasi hasil penanganan pengaduan. - Unit Penanganan Pengaduan bertugas menganalisa penyebab pengaduan, menetapkan tindakan, memverifikasi, memberikan informasi tindakan melalui unit penerima pengaduan serta mengevaluasi pengaduan.
