Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro, Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan urusan ke cipta karyaan meliputi : pengelolaan pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system dan pengelolaan persampahan regional, pengelolaan dan pengembangan system air limbah, pengembangan permukiman pada kawasan strategis, drainase lingkungan, penataan bangunan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan teknis penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, dan infrastruktur pada kawasan strategis kota;
b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan teknis air minum, pengembangan permukiman pada Kawasan strategis, dan drainase lingkungan;
c. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan teknis persampahan, dan air limbah;
d. Penyusunan program kebijakan teknis penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya;
e. Penyusunan program air minum dan pengembangan permukiman pada Kawasan strategis, dan drainase lingkungan;
f. Penyusunan program persampahan regional, dan air limbah;
g. Perencanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap penataan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya;
h. Perencanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap air minum, pengembangan permukiman pada Kawasan strategis, dan drainase lingkungan;
i. Pemberian rekomendasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
