Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja. Untuk melaksanakan tugas Unit Pelaksana
Day: July 29, 2026
UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum
SEKRETARIATSEKRETARIAT
Sekretariat Dinas mempunyai tugas Pengoordinasian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
BIDANG TATA RUANGBIDANG TATA RUANG
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan Penataan Ruang yang menjadi urusan Pemerintah Kota. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :a. Penyelenggaran dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penataan
BIDANG BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSIBIDANG BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, serta Pengembangan Jasa Konstruksi. Untuk
BIDANG SUMBER DAYA AIRBIDANG SUMBER DAYA AIR
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan Sumber Daya Air dan Drainase utama Perkotaan yang menjadi urusan Pemerintah Kota. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :a.
BIDANG CIPTA KARYABIDANG CIPTA KARYA
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro, Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan urusan
