Informasi Terkini BIDANG BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI

BIDANG BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI

Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, serta Pengembangan Jasa Konstruksi.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan;
b. Penyusunan program penyelenggaraan jalan dan jembatan;
c. Perencanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap penyelenggaraan jalan dan jembatan;
d. Pelaksanaan monitoring jembatan dan evaluasi penyelenggaraan jalan dan jembatan;
e. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan jasa kontruksi;
f. Penyusunan program pengembangan jasa kontruksi;
g. Perencanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengembangan jasa kontruksi; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related Post