Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan Sumber Daya Air dan Drainase utama Perkotaan yang menjadi urusan Pemerintah Kota.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaran dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Penyusunan perencanaan teknis dan pelaksanaan program, anggaran teknis kegiatan anak sungai, kegiatan irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota;
c. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program, anggaran serta teknis kegiatan drainase utama perkotaan;
d. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana anak sungai, irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota dan drainase utama perkotaan;
e. Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pengelolaan anak sungai, irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota drainase utama perkotaan;
f. Pengelolaan sistem informasi dan data irigasi yang merupakan kewenangan pemerintah kota;
g. Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi;
h. Pelaksanaan fasilitasi pemantauan dan evaluasi penanganan bencana terkait sumber daya air;
