Informasi Terkini UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)

UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang pengelolaan air minum di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Untuk melaksanakan tugas, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum menyelenggarakan fungsi :

a. Menyusun program kerja dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat;

b. Melaksanakan pengaturan mekanisme dan prosedur kerja dalam rangka memperlancar dalam pengadaan air minum/air bersih yang memenuhi syarat-syarat kesehatan;

c. Melaksanakan perbaikan, operasi pengolahan, pemeliharaan sumber dan fasilitas transmisi/distribusi serta menyetujui pemasangan, penutupan sambungan air ke pelanggan;

d. Melaksanakan pemungutan, pengadministrasian dan pelaporan pendapatan yang bersumber dari retribusi pelayanan;

e. Melaksanakan pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum;

f. Menginventarisasi dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahanpermasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum;

g. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;

h. Menyelenggarakan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum;

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Related Post