Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum
Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja. Untuk melaksanakan tugas Unit Pelaksana