Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, serta Pengembangan Jasa Konstruksi. Untuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dibidang Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja. Untuk melaksanakan tugas Unit Pelaksana
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan Penataan Ruang yang menjadi urusan Pemerintah Kota. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :a. Penyelenggaran dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penataan