PERJANJIAN KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA METRO TAHUN 2026
Categories:
Related Post
BIDANG SUMBER DAYA AIRBIDANG SUMBER DAYA AIR
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan urusan Sumber Daya Air dan Drainase utama Perkotaan yang menjadi urusan Pemerintah Kota. Untuk melaksanakan tugas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :a.
UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM)
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Metro, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Minum
