TARIF/BIAYA RETRIBUSI LAYANAN

- Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pada Dinas Teknis
- Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pada Dinas Teknis
- Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja
- Pelayanan Pelayanan Penyewaan Alat Berat
- Pelayanan Pemasangan Sambungan Rumah Tangga (SR)
- Pelayanan Permohonan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Melalui OSS
Tarif/Biaya pada masing-masing layanan adalah sebegai berikut:



Tarif/ biaya layanan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro diatur dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
